1. Sketsa Kebun
Kebun merupakan hal yang berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat Desa Wuluh. Sketsa kebun akan memberikan gambaran mengenai bagaimana pola tanam petani yang ada pada Desa Wuluh. Hasil survei primer yang dilakukan, diketahuilah bahwa pola tanam petani untuk Desa Wuluh adalah pola tanam polikultur. Untuk melihat gambaran pola tanam kebun sebagian besar petani dari Desa Wuluh dapat dilihat pada gambar berikut :
Penggunaan lahan perkebunan ini menggunakan pola polikultur karena penerapannya pada lapangan dilakukan dengan cara memanfaatkan suatu ruang tumbuh baik itu vertikal maupun horizontal dalam bentuk penanaman tanamannya lebih dari satu jenis, dimana tanamannya adalah tebu dan cabai. Penggunaan lahan pada Desa Wuluh ini bagus sekali karena di samping dari perkebunan tersebut terdapat drainase kecil yang fungsinya sebagai mengairi perkebunan tersebut. Pengairan tersebut berasal dari sungai brantas yang berada pada sisi utara dari Desa Wuluh yang airnya diambil dengan menggunakan pompa air. Jarak antar tebu sebesar 1m dan jarak antar cabai sebesar 40 cm, untuk lebih jelasnya, dapat dilihat melalui gambar berikut ini:
A. Kebun Terbaik
Pola tanam di Desa Wuluh menggunakan pola tanam polikultur. Terdapat satu kebun terbaik yang dimiliki oleh Bapak H. Isnan pada Dusun Wuluh dan Dusun Bahudan yang memiliki perkebunan tebu yang sangat besar. Perkebunan beliau mampu menghasilkan produksi tebu yang sangat besar jika tidak mendapatkan permasalahan seperti kekeringan. Bentuk kebun dari Bapak H. Isnan dapat dilihat melalui gambar berikut ini :
Penggunaan lahan perkebunan Bapak H. Isnan ini hampir sama dengan perkebunan petani pada umumnya. Menggunakan pola tanam polikultur dimana terdapat dua jenis tanaman yaitu tebu dan cabai dengan berbeda lahan. Namun, pekerja dari bapak H. Isnan memagari tepi dari kebun mereka dengan tanaman pisang agar memudahkan batasan-batasan dari lahan perkebunan miliknya dengan petani lain. untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar berikut :
1. Kalender Musim
Musim merupakan salah satu factor yang berpengaaruh terhadap kehidupan masyarakat Desa Wuluh, terutama dalam bidang pertanian. Dalam bidang pertanian, musim biasanya dijadikan sebagai acuan masyarakat desa dalam menentukan masa tanam. Kalender musim akan memperlihatkan pola kecenderungan keadaan alam (iklim dan musim) dan keberlangsungan sektor pertanian (musim tanam, perawatan, dan panen).
Kalender musim merupakan salah satu bagian dari teknik PRA. Kalender musim dapat memberikan informasi mengenai kondisi tersebut dalam periode waktu satu tahun sehingga dapat terlihat pola kecenderungan kehidupan masyarakat Desa Wuluh, khususnya yang bekerja di sektor pertanian.
Salah satu alat untuk mempermudah melihat suatu kecenderungan atau pola kegiatan yang dalam kurun waktu tertentu adalah dengan cara membuat kalender musim.
Kalender musim Desa Wuluh meliputi beberapa komoditas pertanian, yaitu :
a. Tebu
Tebu merupakan jenis tanaman komoditas utama di Desa Wuluh. Dalam proses awal dilakukan persiapan lahan pada bulan april, pada bulan mei dilakukan penanaman dan pemupukan. Januari-Maret, bulan april adalah waktu pemupukan untuk tanaman tebu. Untuk bulan Mei masa penyiangan atau potong rumput. Panen tebu dilaksanakan pada bulan Juni-Agustus.
b. Cabai
Masa tanam untuk tanaman cabai dilakukan pada Bulan Januari-Februari, selanjutnya pada Bulan Maret-April adalah masa pemupukan. Penyiangan dilakukan pada bulan Mei-Juni. Masa panen cabai pada Bulan Juli-September. Panen Cabai dilakukan setiap tiga bulan sekali.
c. Jagung
Jagung merupakan sejenis tanaman yang sangat tergantung pada musim penghujan. Dalam proses perawatannya jagung membutuhkan air dalam jumlah yang cukup banyak. Penanaman biasanya dilakukan sekitar bulan April dan masa panen pada bulan Juli. Masa pemeliharaan selama kurang lebih 3 bulan dalam satu tahun, jagung memiliki 1 kali masa panen.
1. Transek Desa
Transek Desa merupakan penggambaran bentuk samping desa, dalam transek desa digambarkan adanya topografi desa beserta komponennya. Dalam hal ini Desa Wuluh digambarkan dalam transek dari arah utara ke selatan, ujung utara merupakan sungai brantas sedangkan sebelah selatan merupakan daerah kebun. Transek juga menggambarkan ketinggian dataran (kontur) Desa Wuluh, yang berfungsi sebagai penempatan kesesuaian tata guna lahan, serta rancangan solusi dan analisis untuk masalah drainase. Komponen yang terdapat di di Desa Wuluh antara lain sungai, kebun, tanggul (tanah), permukiman, jalan, dan saluran irigasi1. Bagan Peringkat
Bagan peringkat atau matriks ranking ialah salah satu analisis dari kegiatan PRA untuk mengkaji sejumlah topik dengan memberi nilai pada masing-masing aspek kajian, berdasarkan sejumlah kriteria pembanding. Kriteria pembanding ini merupakan data yang diperoleh dari masyarakat setempat, dalam hal ini masyarakat Desa Wuluh. Bagan peringkat ini digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan kegiatan-kegiatan yang telah ada dan sudah direncanakan, terutama untuk potensi-potensi yang ada di desa tersebut. Bagan peringkat ini terdiri dari dua matriks peringkat, yaitu :
1. Matriks Rangking Mata Pencaharian Desa Wuluh
2. Matriks Rangking Komoditi Tanaman dan Ternak Utama
Penjelasan mengenai masing-masing mtriks peringkat adalah sebagai berikut:
A. Matrik Ranking atau Bagan Peringkat Mata Pencaharian
Matriks ranking mata pencaharian berfungsi untuk mengkaji berbagai jenis mata pencaharian masyarakat Desa Wuluh, sehingga bisa didapatkan pekerjaan terbanyak dari seluruh masyarakat Desa Wuluh. Matriks ini dibuat berdasarkan data-data yang ada di RPJM Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben dalam angka 2010 dan hasil formulasi PRA matriks ranking komoditi tanaman utama.
Mata Pencaharian | Komponen | |||||
Jumlah Tenaga Kerja | Tingkat Kesejahteraan | Aspek Gender | Waktu Bekerja | Jumlah Simbol | Ranking | |
Buruh tani | ♣♣♣ | ♣ | ♣♣♣ | ♣♣ | 9 | I |
Petani | ♣♣ | ♣♣♣ | ♣ | ♣♣ | 8 | II |
Pedagang/Jasa | ♣ | ♣♣ | ♣ | ♣ | 5 | V |
PNS | ♣ | ♣♣♣ | ♣♣ | ♣♣ | 8 | IV |
Pegawai Swasta | ♣♣ | ♣♣ | ♣ | ♣♣♣ | 8 | III |
ABRI | ♣ | ♣♣ | - | ♣♣♣ | 7 | VI |
Sumber : Kecamatan Kesamben dalam angka (2010), RPJM Desa (2011-2015), dan Hasil Surney Primer (2011)
Keterangan tabel dan sistem penentuan jumlah simbol untuk menentukan ranking:
(1) Jumlah tenaga kerja
a. Jumlah tenaga kerja banyak (>1000 pekerja), nilainya = 3, dilambangkan dengan ♣ ♣ ♣.
b. Jumlah tenaga kerja sedang (500-100 pekerja), nilainya = 2, dilambangkan dengan ♣ ♣.
c. Jumlah tenaga kerja sedikit (<500 pekerja), nilainya = 1, dilambangkan dengan ♣.
(2) Tingkat Kesejahteraan
a. Apabila sudah mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan berlebih, nilainya = 3, dilambangkan dengan ♣ ♣ ♣.
b. Apabila sudah mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan cukup, nilainya = 2, dilambangkan dengan ♣ ♣.
c. Apabila tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari/ masih kurang, nilainya = 1, dilambangkan dengan ♣.
d. Apabila tingkat kesejahteraan tidak di ketahui, maka di lambangkan dengan tanda (-)
(3) Aspek gender
a. Apabila perbandingan antara jumlah tenaga kerja pria dan wanita relatif seimbang, nilainya = 3, dilambangkan dengan ♣ ♣ ♣.
b. Apabila perbandingan antara jumlah tenaga kerja pria lebih sedikit dibandingkan tenaga kerja wanita atau sebaliknya, nilainya = 2 dilambangkan dengan ♣ ♣.
c. Apabila perbandingan antara jumlah tenaga kerja pria jauh lebih banyak dari tenaga kerja wanita atau sebaliknya, maka nilainya = 1, dilambangkan dengan ♣.
d. Apabila tidak ada tenaga kerja wanita atau pria dan atau tidak di ketahui, maka di lambangkang dengan “-“
(4) Waktu bekerja
a. Apabila lamanya waktu bekerja > 6 jam, maka nilainya = 3, dilambangkan dengan ♣ ♣ ♣.
b. Apabila lamanya waktu bekerja antara 3 – 5 jam, maka nilainya = 2, dilambangkan dengan ♣ ♣.
c. Apabila lamanya waktu bekerja < 2 jam, maka nilainya = 1, dilambangkan dengan ♣.
e. Apabila waktu kerja tidak di ketahui, maka di lambangkan dengan tanda‘-‘
(5) Apabila terdapat dua atau lebih komponen yang jumlahnya sama, penentuan ranking dapat dilihat dari jumlah tenaga kerja, tingkat kesejahteraan, waktu bekerja, dan aspek gender. Adapun urutan penentuan rankingnya senagai berikut:
a. Jumlah Tenaga Kerja
b. Tingkat Kesejahteraan
c. Waktu Bekerja
d. Aspek Gender
Kesimpulan dari tabel di atas bahwa mata pencaharian utama masyarakat Desa Wuluh adalah buruh tani. Untuk mata pencaharian terbanyak kedua adalah buruh petani. Hal ini disebabkan oleh tata guna lahan di Desa Wuluh terbanyak pada sektor pertanian dari jumlah lahan eksisting yang ada, sebagian besar di kuasai oleh individu petani. Sedangkan peringkat ketiga adalah pegawai swasta, karena secara administratif Desa Wuluh dekat dengan Kota Mojokerto, sehingga peluang untuk menjadi pegai swasta lebih besar. Dari peringkat mata pencaharian satu sampai tiga dapat di asumsikan, ketiga mata pencaharian tersebut merupakan mata pencaharian untama penduduk Desa Wuluh.
Untuk peringkat yang keempat adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang jumlah tenaga kerja laki-laki dan perempuanya relatif seimbang, hal ini selain di pengaruhi oleh kebutuhan akan staf pemerintahan Desa yang ada, juga oleh kebutuhan akan Guru yang mengajar SD di Desa Wuluh. Sedangkan untuk peringkat kelima yaitu pedagang atau jasa. Mata pencaharian ini ada untuk memenuhi kebutuhan akan kebutuhan dan jasa masyarakat Desa Wuluh, selain juga dekat dengan pusat Kota Mojokerto. Mata pencaharian yang menduduki peringkat keempat dan kelima ini masuk dalam kategori mata pencaharian sedang.
Peringkat ketujuh adalah ABRI. Mata pencaharian ini relatif sedikit di banding mata pencaharian yang lain. Namun dalam sekala Desa, mata pencaharian ini cukup banyak, mengingat Desa Wuluh belum termasuk kategori Desa Maju. Jumlah perempuan dalam mata pencaharian ini tidak ada.
A. Matriks Ranking Komoditi Tanaman dan Ternak Utama
Matriks ranking komoditi tanaman ternak utama di gunakan untuk mengetahui jenis komoditas tanaman dan jumlah ternak terbanyak yang ada di Desa Wuluh. Komponen yang ada di tabel meliputi ; komoditas/ jenis ternak, hail produksi,kualitas, wilayah pemasaran, keuntungan, jumlah, dan peringkat. Sumber data yang di masukan dalam tabel berasal dari hasil PRA.
Berikut nerupakan Matriks Ranking Komoditi Tanaman dan Ternak utama di Desa Wuluh:
No | Komoditas | Hasil Produksi | Kualitas | Wilayah Pemasaran | Keuntungan | Jumlah Simbol | Rangking |
1. | Tebu | ♥♥♥ | ♥♥♥ | ♥♥♥ | ♥♥♥ | 12 | I |
2. | Cabe | ♥♥ | ♥♥♥ | ♥♥ | ♥♥ | 9 | II |
3. | Jagung | ♥ | ♥♥♥ | ♥ | ♥ | 6 | III |
4. | Ketela pohon | ♥ | ♥♥ | ♥ | ♥ | 5 | IV |
Sumber : Hasil PRA Studio Perencanaan Desa di Desa Wuluh (2011) dan Kec. Kesamben Dalam Angka Tahun (2010)
Tabel 6.24 Matriks Ranking Ternak
No | Jenis Ternak | Hasil Produksi | Kualitas | Wilayah Pemasaran | Keuntungan | Jumlah Simbol | Rangking |
1. | Lele | ♥♥ | ♥♥ | ♥♥ | ♥ | 7 | IV |
2. | Ayam | ♥♥♥ | ♥♥♥ | ♥ | ♥ | 8 | III |
3. | Kambing | ♥♥♥ | ♥♥♥ | ♥♥ | ♥♥ | 10 | I |
4. | Sapi | ♥♥ | ♥♥♥ | ♥♥ | ♥♥ | 9 | II |
Sumber : Hasil PRA Studio Perencanaan Desa di Desa Wuluh (2011) dan Kec. Kesamben Dalam Angka Tahun (2010)
Keterangan tabel dan sistem penentuan jumlah simbol untuk menentukan ranking:
(1) Hasil Produksi
a. Hasil produksi dapat digolongkan baik, apabila jumlah produksinya (> 50 Ton per tahun) atau jumlah populasi ternaknya (>50 ekor per tahun atau produksinya > 50 kw per tahun). Nilainya = 3, dilambangkan dengan ♥♥♥.
b. Hasil produksi digolongkan sedang, apabila jumlah produksinya (25-50 Ton per tahun) atau jumlah populasi ternaknya (25-50 ekor per tahun atau produksinya 25-50 kw per tahun). Nilainya = 2, dilambangkan dengan ♥♥.
c. Hasil produksi digolongkan kecil, apabila jumlah produksinya produksinya (25-50 Ton per tahun) atau jumlah populasi ternaknya (<25 ekor per tahun atau produksinya <25 kw per tahun). Nilainya = 1, dilambangkan dengan ♥
(2) Kualitas
a. Kualitas tanaman atau hewan baik, nilainya = 3, dilambangkan dengan ♥♥♥.
b. Kualitas tanaman atau hewan sedang, nilainya = 2, dilambangkan dengan ♥♥
c. Kualitas tanaman atau hewan tidak baik, nilainya = 1, dilambangkan dengan ♥
(3) Wilayah Pemasaran
a. Penjualan dapat dikatakan baik, jika jumlah tempat pemasarannya di desa tersebut hingga keluar kecamatan, bahkan keluar kabupaten. Nilainya = 3, dilambangkan dengan ♥♥♥.
b. Penjualan dapat dikatakan sedang, jika jumlah tempat pemasarannya di desa tersebut, dalam kecamatan, atau intern kabupaten. Nilainya = 2, dilambangkan dengan ♥♥
c. Penjualan dapat dikatakan kurang baik, jika pemasarannya hanya di dalam desa, dan wilayah kecamatan setempat. Nilainya = 1, dilambangkan dengan ♥.
(4) Keuntungan Harga Jual
Keuntungan harga jual di berdasarkan hasil perhitungan modal dan hasil, adapun penilaiannya adalah sebagai berikut :
a. Hasil penjualan dapat dikatakan baik, apabila keuntungan setiap panen besar atau dapat kesejahteraan pekerja. Nilainya = 3, dilambangkan dengan ♥♥♥.
b. Hasil penjualan dapat dikatakan sedang, apabila keuntungan setiap panen tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil (cukup). Nilainya = 2, dilambangkan dengan ♥♥.
c. Hasil penjualan dapat dikatakan kurang baik, apabila keuntungan setiap panen sangat kecil. Jadi antara biaya produksi yang dikeluarkan hampir menyamai hasil penjualan. Nilainya = 1, dilambangkan dengan ♥.
(5) Apabila terdapat dua atau lebih komponen yang jumlahnya sama, penentuan ranking dapat dilihat dari jumlah tenaga kerja, tingkat kesejahteraan, waktu bekerja, dan aspek gender. Adapun urutan penentuan rankingnya senagai berikut:
I. Hasil produksi
II. Kualitas produksi
III. Wilayah Pemasaran
IV. Keuntungan Harga Jual
1. Arus Masukan Keluaran
Bagan arus masukan dan keluaran merupakan teknik PRA yang digunakan untuk mengkaji sistem-sistem yang ada di masyarakat Desa Wuluh. Sistem tersebut digambarkan ke dalam bagan yang memperlihatkan bagian-bagian dalam sistem, yaitu: masukan (input) dan keluaran (output) serta hubungan antara bagian-bagian dalam sistem itu.
Input meliputi sumber daya yang membuat sistem berjalan dengan baik. Sedangkan output adalah manfaat atau hasil yang diperoleh dari pengolahan sumber daya tersebut. Sistem masukan dan keluaran yang terdapat di Desa Wuluh adalah sebagai berikut:
A. Pertanian Kebun
Tahapan penanaman Tebu
1. Persiapan dan Pengelolaan lahan
Lahan sebelumnya disiapkan dan dikelola terlebih dahulu sebelum ditanami. Persiapan dan pengelolaan lahan ini meliputi proses penyiangan terhadap rumput atau tanaman liar. Masa persiapan dan pengelolaan dilakukan pada Bulan April pada saat musim kemarau tiba.
2. Penanaman
Proses penanaman dapat dilakukan setelah persiapan lahan. Penanaman dilakukan antara bulan April, Mei, Juni, dan juli.
3. Pemupukan
Perawatan tanaman yang berupa pemupukan dilakukan setelah proses penanaman. Pemupukan dilakukan pada bulan Mei dan Agustus.
4. Gulud
Gulud dilakukan pada bulan Agustus. Gulud merupakan proses menumpuk kembali tanah pada tanaman.
5. Klentek
Klentek dilakukan pada bulan September, November, dan Maret. Pada bulan Maret klentek dilakukan untuk memacu pemasakan tebu. Klentek merupakan proses untuk melepaskan daun tebu yang sudah kering.
6. Panen
Pemanenan dapat dilakukan satu kali dalam setahun, satu kali panen menghasilkan 0,96 ton/Ha. Teknik pemanenan yang dilakukan masyarakat Desa Wuluh adalah teknik manual dengan cara ditebang. Hasil panen tersebut kemudian dibawa ke pabrik menggunakan truk dengan muatan sebesar 50 kw/truk. Selain dijual ke pabrik, petani juga menyisakan hasil panennya untuk dikonsumsi sendiri.
7. Pasca panen
Setelah tebu dipanen, sisa batang tebu yang masih tersisa di lahan dibakar. Hal itu dilakukan untuk menumbuhkan tunas tebu yang baru. Penanaman tumbuhan tebu hanya dilakukan sekali, selanjutnya petani melakukan penumbuhan tunas tebu yang bisa dilakukan sekitar 5-7 kali penumbuhan tunas tebu. Sehingga petani dapat memanen tebu sekitar 5-7 tahun dalam sekali penanaman.
Tabel 6.25 Pengeluaran dan Pendapatan Komoditas Tebu Desa Wuluh
PROSES | KETERANGAN | NILAI (Rp) |
Pemasukan | Panen : 0,96 ton | Rp 27.680.000,00 |
Pengeluaran | 1. Buruh Tani : 3 x 25.000 = Rp 75.000,00 Rp 75.000,00 x 20 hari = Rp Rp 1.500.000 Rp 1.500.000,00 x 10 bulan = Rp 15.000.000,00 2. Biaya pupuk : 4 bulan x Rp 1.250.000,00 | Rp 15.000.000,00 Rp 7.360.000,00 |
Jumlah | Rp 22.360.000,00 | |
Pendapatan Bersih | Rp 27.680.000,00 – Rp 22.360.000,00 = | Rp 5.320.000,00 / panen |
Sumber: hasil survei primer,2011
Tahapan penanaman Cabai
1. Persiapan dan Pengelolaan lahan
Lahan yang akan ditanami sebelumnya disiapkan dan dikelola terlebih dahulu sebelum ditanami. Persiapan dan pengelolaan lahan ini meliputi proses penyiangan terhadap rumput atau tanaman liar.
2. Pembibitan
Bibit tanaman diperoleh petani dari kelompok tani yang ada di setiap dusun. Proses pembibitan berlangsung selama kurang lebih 7-10 hari.
3. Penanaman
Proses penanaman dapat dilakukan setelah bibit diambil dari tempat persemaian.
4. Pemupukan
Perawatan tanaman yang dilakukan petani dimulai pada hari ke 10 setelah proses penanaman. Pupuk yang digunakan berupa pupuk TSP, Urea dan KCL. Pupuk diperoleh dari kelompok tani atau membeli sendiri.
5. Penyiangan
Saat tanaman berumur dua minggu, semakin banyak hama atau tanaman pengganggu yang tumbuh, oleh karena itu perlu dilakukan penyiangan.
6. Pemangkasan
Apabila ada rumput atau tanaman pengganggu yang terus menerus tumbuh walaupun telah diberikan obat, maka dilakukan proses pemangkasan. Proses pemangkasan ini terbagi menjadi 2 yaitu pemangkasan halus dan pemangkasan kasar.
7. Panen
Pemanenan dapat dilakukan tiga bulan sekali dalam setahun, Satu kali panen, 1 Ha lahan dapat menghasilkan kurang lebih 5 kw cabai. Teknik pemanenan yang dilakukan masyarakat Desa Wuluh adalah teknik manual yang biasanya berlangsung 1-2 hari. Selanjutnya dijual ke tengkulak.
Tahapan penanaman Jagung
1. Persiapan dan Pengelolaan lahan
Lahan yang akan ditanami sebelumnya disiapkan dan dikelola terlebih dahulu sebelum ditanami. Persiapan dan pengelolaan lahan ini meliputi proses penyiangan terhadap rumput atau tanaman liar.
2. Penanaman
Proses penanaman dapat dilakukan setelah bibit diambil dari tempat persemaian.
3. Perawatan
Perawatan pada tanaman jagung berupa pemberian pupuk, penyiangan ( mencabut rumpul liar yang ada disekitar tanaman) dan penyiraman.
4. Panen
Pemanenan dapat dilakukan setiap minggu, Satu kali panen, 1 Ha lahan dapat menghasilkan kurang lebih 25,67 kw jagung. Teknik pemanenan yang dilakukan masyarakat Desa Wuluh adalah teknik manual yang biasanya berlangsung 1-2 hari. Selanjutnya dijual melalui jasa agen/tengkulak atau konsumen yang datang langsung.
A. Peternakan
Peternakan juga merupakan salah satu mata pencaharian yang ada di Desa Wuluh. Peternakan yang ada di Wuluh adalah peternakan ayam kampung, kambing, dan lele. Peternakan yang ada di Desa Wuluh pada umumnya merupakan usaha sampingan selain mata pencarian utama yaitu sebagai petani. Namun ada pula yang beternak untuk menunjang aktivitas pertanian dengan cara menggunakan kotoran hewan ternak sebagai bahan pupuk organik.
Peternak kambing yang ada di Desa Wuluh hanya untuk penggemukan kambing, bukan untuk perkembang biakan kambing. Pemeliharaan kambing ini cukup mudah karena hanya cukup memberi makan sehari dua kali yaitu pagi dan sore hari, dan diberi minuman berupa air. Untuk jenis makanan ternak kambing yaitu berupa fermentasi. Peternakan kambing berawal dengan pembeliann kambing anakan dengan usia 4 bulan dan berbobot 10 kg. kemudian kambing digemukkan selama 4 bulan hingga bobot mencapai 20 kg. Setelah 4 bulan kambing dijual langsung kepada konsumen yang datang ke tempat peternak dengan kisaran harga jual Rp. 950.000,00 per ekor.
Tabel 6.26 Pengeluaran dan Pendapatan Komoditas Peternakan Desa Wuluh
PROSES | KETERANGAN | NILAI (Rp) |
Pemasukan | Penjualan Kambing : 40 ekor x Rp 950.000,00 | Rp 38.000.000,00 |
Pengeluaran | 1. Pembelian anakan : 40 ekor x Rp. 500.000,00 2. Biaya pakan : 4 bulan x Rp 1.250.000,00 | Rp 20.000.000,00 Rp 5.000.000,00 |
Jumlah | Rp 25.000.000,00 | |
Pendapatan Bersih | Rp 38.000.000,00 – Rp 25.000.000,00 = | Rp 1.300.000,00/jual |
Rp 1.300.000,00 / 40 ekor = | Rp 325.000,00 / ekor |
Sumber: Hasil Survei Primer (2011)
1. Kajian Gender
Kajian mengenai gender dapat dipergunakan sebagai sebuah alat untuk mengetahui proporsi kegiatan yang dilakukan oleh tenaga kerja pria dan wanita pada beberapa sektor mata pencaharian di Desa Wuluh. Pada akhirnya, melalui kajian gender ini dapat diketahui jenis kelamin tenaga kerja yang mendominasi dalam kegiatan bermata pencaharian. Berikut ini merupakan kajian gender dari beberapa sektor mata pencaharian di Desa Wuluh.
1. Sektor Pertanian
Sektor pertanian Kebun merupakan salah satu sektor mata pencaharian utama di Desa Wuluh. Pengelolaan sektor mata pencaharian tersebut biasanya dilakukan oleh tenaga kerja laki-laki dan wanita. Dalam sektor pertanian, tenaga kerja laki-laki lebih mendominasi, baik dalam proporsi jumlah maupun proporsi jenis dan lama aktivitas pada sektor tersebut. Proporsi jumlah tenaga kerja laki-laki dan wanita pada lahan pertanian adalah sebesar 80% : 20%. Sedangkan proporsi pekerjaan yang dilakukan adalah sebesar 60% : 40%. Hal tersebut cukup wajar karena para tenaga kerja wanita harus menyelesaikan pekerjaan di rumah terlebih dahulu sebelum membantu suami mereka di lahan pertanian. Saat panen seluruhnya ditangani oleh tenaga kerja pria.
2. Sektor Peternakan
Peternakan yang ada di Desa Wuluh adalah kambing. Tenaga kerja yang dipakai untuk penggemukan kambing adalah tenaga kerja pria dan wanita. Dalam pembagian tugas pengadaan ternak dan pakan lebih didominasi oleh pria sedangkan dalam penggemukan kambing pria sebanding dengan wanita.
Tabel 6.27 Kajian Gender Desa Wuluh
No. | Sektor Mata Pencaharian | Jenis Kegiatan | Tenaga Kerja |
1. | Pertanian kebun | Persiapan lahan | |
Pembibitan | |||
Perawatan | |||
Panen | |||
2 | Perternakan Kambing | Pengadaan ternak dan pakan | |
Penggemukan |
Sumber : PRA 2011
6.3.5 Kelembagaan
6.3.5.1 Lembaga Formal
Lembaga formal di Desa Kepatihan seperti perangkat desa. Pemerintahan desa adalah badan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah desa adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Berikut merupakan kondisi eksisting kelembagaan di Desa Wuluh.
Perangkat desa mempunyai masa jabatan selama 5 tahun. Kepala Desa dipilih langsung oleh masyarakat selama 5 tahun sekali
1. Kepala Desa
Memimpin dan menjalan kan pemerintahan desa yang merupakan kepala pemerintahan dalam struktur pemerintahan desa. Dipilih langsung oleh masyarakat desa Wuluh dan menjabat selama 5 tahun.
2. Sekertaris Desa
Mengelola sistem administrasi sehingga tercipta pemerintahan yang kondusif sebagai pemacu pembangunan. Memiliki wewenang sebagai pengambil keputusan kedua setelah kepala desa. Penghubung antara pemerintahan kecamatan dengan pemerintahan desa.
3. Kepala Urusan Umum
Menjalankan pemerintahan desa, untuk saat ini juga mengisi peran dari sekertaris desa
4. Kepala Urusan Keuangan
Mengelola keuangan desa dan kas desa
5. Kebayan
Menjalankan pemerintahan mengurusi administrasi desa
Mengurusi keagamaan dan pernikahan desa
7. Kepetengan
Bertugas menjaga keamanan desa
8. Kamituwo
Sebagai pembantu kepala desa di setiap disun yang ada, biasanya disebut Kepala Dusun.
Gambar 6.20 Bagan Kelembagaan Desa Wuluh
Sumber: Dokumentasi Pribadi (2011)
A. Jenis Lembaga
1. Lembaga Pemerintahan
Jumlah Aparat (Pemerintahan Desa) : 8 orang
Jumlah Kepala Dusun : 3 orang
2. Lembaga Kemasyarakatan
a) BPD
Merupakan lembaga perwakilan desa yang diangkat/diusulkan. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa dan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Jumlah anggota di Desa Wuluh adalah 8 orang.
Gambar 6.21Bagan Kepengurusan BPD
Sumber: dokumentasi pribadi (2011)
b) LPMD (Lembaga Permusyawaratan Masyarakat Desa)
LPMD merupakan lembaga yang berhak mngadakan musyawarah desa sebagai pengambil putusan tertinggi dalam segala pertimbangan tentang desa.
Gambar 6.22 Bagan Kepengurusan LPMD
Sumber: dokumentasi pribadi (2011)
c) Posyandu
Merupakan lembaga yang memperhatikan dan menjadi salah satu lembaga yang membantu peningkatan kesehatan bayi, anak-anak, dan ibu hamil. Di desa Wuluh sendiri terdapat 3 pengurus posyandu yang ada di setiap dusun, yang mana pengurus tersebut adalah ibu-ibu PKK di tiap dusun.
6.3.5.2 Lembaga Nonformal
A. Jenis Lembaga
1. Karang Taruna
Karang taruna adalah lembaga khusus pemberdayaan kepemudaan supaya menjadi pribadi-ribadi yang lebih baik dan kreatif. Dimana anggotanya terdiri dari para pemuda Desa Wuluh yang terdiri dari Dusun Bahudan, Dusun Babadan, dan Dusun Wuluh. Kegiatan yang dilakukan oleh karang taruna adalah lomba-lomba HUT RI, dan kegiatan-kegiatan olahraga. Namun karang taruna yang ada terkesan masih pasif karena dalam pengadaan kegiatan-kegiatan yang ada masih harus didukung dan dibantu oleh kelembagaan-kelembagaan yang lain
2. PKK
PKK digerakkan oleh ibu-ibu yang ada di setiap dusun, dengan demikian terdapat 3 PKK di desa Wuluh sendiri. PKK berperan aktif dalam upaya peningkatan kesejahteraan warga di bidang pendidikan dan kesehatan khususnya. Bukan hanya itu, PKK juga berperan aktif dalam upaya peningkatan SDM di desa Wuluh terutama adalah pembimbingan peran wanita dalam peningkatan pendapatan ekonomi dan peningkatan tingkat kesehatan keluarga. Peran utamanya adalah dalam peningkatan SDm masyarakat desa agar dapat mengangkat tingkat perekonomian.
3. Koperasi
Koperasi yang ada di desa Wuluh hanya 1 yaitu koperasi simpan pinjam yang dimanfaatkan penduduk dari berbagai kalangan mulai dari para petani dan ibu-ibu rumah tangga. Masalah yang sering terjadi pada koperasi simpan pinjam tersebut adalah seringkali peminjam dana susah untuk mengembalikan dana yang dipinjam.
4. Jamaah Tahlil
Melakukan kegiatan pengajian secara rutin setiap seminggu sekali yang terdiri dari jamaah pria dan wanita. Dimana jamaah wanita melakukan pengajian setiap hari selasa dan jamaah pria melakukan pengajian setiap hari kamis.
5. Remaja Masjid
Terdapat 3 kelompok remaja masjid. Kelompok remaja masjid ada di setiap masjid yang ada di Desa Wuluh. Kegiatan yang dilakukan adalah kegiatan yang bersifat keagamaan.
6. PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat)
PNPM merupakan program dari pemerintah untuk memberikan bantuan kepada masyarakat mengenai peningkatan kesejahteraan desa melalui usaha dari masyarakat yang bersangkutan. Anggota PNPM terdiri dari beberapa masyarakat desa. Peran PNPM di Desa Wuluh adalah memberikan bentuan ketika terdapat masalah-masalah yang terjadi di desa. Contohnya adalah masalah saluran pembuangan air atau drainase.
B. Struktur dan Aktivitas Lembaga
Setiap lembaga memiliki hubungan baik bersifat erat maupun renggang, berikut ini merupakan diagram venn hubungan antar lembaga di Desa Wuluh.
6.3.5.3 Keterkaitan Antarlembaga
Setiap lembaga memiliki hubungan baik bersifat erat maupun renggang, berikut ini merupakan diagram venn hubungan antar lembaga di Desa Wuluh.
· Lembaga non formal
Gambar 6.23 Diagram Venn Keterkaitan Lembaga Nonformal
· Lembaga formal
Gambar 6.24 Diagram Venn Keterkaitan Lembaga Formal
6.3.6 Potensi dan Masalah
Pada subbab potensi dan masalah dijelaskan mengenai potensi dan masalah yang terdapat di Desa Wuluh berdasarkan hasil survei. Dengan mengetahui potensi dan masalah yang ada, maka dalam pemberian arahan pengembangan kepada masyarakat dan aparat desa diharapkan dapat tepat sasaran. Dengan demikian maka potensi yang ada di desa dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sedangkan untuk masalah yang ada diberikan alternatf-alternatif untuk penyelesainnya.
6.3.6.1 Potensi
Desa Wuluh memiliki lahan yang dipergunakan untuk pertanian sebanyak 173 Ha dan lahan tegalan 0,25 Ha yang berpotensi untuk dikembangkan untuk pertanian tebu, jagung, dan cabai. Masyarakat Desa Wuluh memiliki sikap gotong royong yang tinggi, hal ini dapat mendukung pengembangan potensi terutama pada bidang pertanian, kelembagaan, dan pengairan.
Jumlah rata-rata panen komoditas tebu dan jagung masing-masing 0,96 ton/Ha dan 25,67 kw/Ha. Hal ini berpotensi untuk dijual ke wilayah di luar Desa Wuluh yang diharapkan dapat memacu kenaikan pendapatan masyarakat Desa Wuluh. Untuk 50 kw tebu dijual seharga Rp2.250.000. Untuk tanaman palawija dijual Rp25.000,-/kg.
Selain itu, potensi yang ada di Desa Wuluh yakni pemuda. Dengan terbentuknya karang taruna di Desa Wuluh, diharapkan organisasi tersebut mejadi wadah dari berbagai kegiatan yang positif dan menjadi ajang untuk berlatih berorganisasi untuk pemuda/remaja di Desa Wuluh. Sehingga remaja Desa Wuluh menjadi lebih inovatif untuk usianya.
6.3.6.2 Masalah
Kekeringan pada lahan pertanian serta kesulitan mendapatkan sumber air merupakan masalah yang dihadapi masyarakat Desa Wuluh. Hal ini dikarenakan pendangkalan pada Sungai Brantas sehingga debit air hanya mampu mengairi wilayah pedesaan terdekat dari sumber air dan tidak sampai ke Desa Wuluh.
Warga desa menyiasati kekeringan tersebut dengan pengadaan pompa bor yang efektif mengairi 1 Ha lahan. Namun masih terdapat sejumlah luasan lahan pertanian yang belum menggunakan pompa bor tersebut sehingga pertanian menggunakan penyiraman konvensional dengan pengambilan air langsung dari Sungai Brantas.
Selain itu, warga masih asing dengan kajian usaha tani yang berfungsi mengefisiensi pola pertanian yang ada. Warga cenderung menggunakan cara tradisional tanpa memperkirakan hal-hal yang dapat diantisipasi untuk efisiensi usaha tani yang dikerjakan.
6.3.7 Kegiatan PRA
PRA (Participatory Rural Appraisal) merupakan pengkajian keadaan desa secara partisipatif. PRA ini melibatkan peran dari masyarakat dalam proses-proses pemikiran dalam menggali keadaan dari desa mereka, agar tercipta rencana dan tindakan terhadap desa tersebut. Survei yang dilaksanakan pada tanggal 23-29 Oktober 2011 di Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, kami melaksanakan survei primer dan melaksanakan pertemuan dengan warga untuk melaksanakan PRA (Partisipation Rural Aprasial) untuk menggali informasi yang lebih banyak mengenai Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben. PRA kami laksanakan dua kali, PRA pertama dilaksanakan hari selasa malam pada tanggal 25 Oktober 2011, pukul 19.30 WIB atau ba’da Sholat Isya di Masjid Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben yang dihadiri oleh ibu-ibu pengajian. Kegiatan PRA ini dilaksanakan setelah pengajian ibu-ibu. Pada PRA kedua dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 28 Oktober 2011, pukul 19.30 WIB di Kantor Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben yang dihadiri oleh perangkat desa dan beberapa masyarakat.
6.3.7.1 Stakeholder dalam PRA
Pelaksanaan PRA di Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben mengikutsertakan partisipasi masyarakat yang memiliki profesi, tujuan, dan kepentingan yang berbeda-beda. Berbagai oknum masyarakat memiliki pendapat yang berbeda-beda mengenai potensi dan masalah yang ada pada Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben. Stakeholder yang terlibat dalam kegiatan PRA adalah
1. Perangkat desa
· Kepala Desa
· Kepala Dusun
· RT/RW
2. LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat);
3. GAPOKTAN (Gerakan Kelompok Tani);
4. PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga);
5. Karang taruna;
6. Tokoh masyarakat;
6.3.7.2 Pelaksanaan Kegiatan PRA
Data-data primer yang didapatkan di Desa Wuluh, diperoleh dari survei lapangan dan menggunakan pendekatan langsung pada masyarakat desa melalui kegiatan PRA. Kegiatan PRA dilakukan dalam dua tipe, tipe yang pertama dilakukan secara informal dan yang kedua PRA secara formal. Kegiatan PRA secara informal dilakukan di Masjid Desa Wuluh yang berada di Dusun Wuluh atau di tengah-tengah dari Desa Wuluh tersebut.
Pelaksanaan PRA yang pertama atau informal ini dihadiri oleh ibu-ibu pengajian yang setiap hari selasa malam melaksanakan acara rutin pengajian di Masjid tersebut. Sumber data yang diperoleh yaitu dari penduduk Desa Wuluh terutama yang bergender perempuan. Sedangkan kegiatan PRA yang bersifat formal dilakukan dengan mengundang para perangkat desa atau stakeholder dan beberapa masyarakat yang dilaksanakan di kantor Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben. Kegiatan PRA dilakukan 2 kali yaitu pada tanggal 25 dan 28 Oktober 2011.
Kegiatan PRA ini dilakukan untuk mendapatkan informasi-informasi yang ada mengenai potensi dan masalah Desa Wuluh, dikarenakan masyarakat itu sendiri yang mengetahui potensi dan masalah Desa tersebut. Sehingga diharapkan dapat menghasilkan kesamaan pendapat dalam mengkaji potensi dan masalah yang ada di Desa Wuluh. Adapun alat-alat pengkajian yang digunakan dalam PRA Desa Wuluh meliputi
1. Perumusan Potensi dan Masalah
Perumusan Potensi dan Masalah dalam PRA, kami menyediakan karton yang didalamnya berisi kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman, yang dicari pada sektor perkebunan, infrastruktur dan kelembagaan. Perumusan potensi dan masalah dalam PRA ini dilakukan dengan cara bertanya kepada masyarakat desa yang telah datang pada kegiatan PRA tersebut. Dari itu, masyarakat memberikan potensi dan masalah pada Desa Wuluh.
6.3.7.3 Partisipasi Masyarakat dalam Pencarian Solusi dari Permasalahan
Kegiatan Participatory Rural Appraisal (PRA) yang diadakan di Desa Wuluh bertujuan untuk mensosialisasikan hasil penelitian mahasiswa terkait potensi dan masalah yang terdapat di Desa Wuluh. Melihat presentrasi tersebut, masyarakat mengkoreksi hasil kinerja mahasiswa lalu memberi aspirasi mengenai hal untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Selain itu, berbagai kalangan pun dapat mengerti masalah dan potensi yang terdapat di Desa Wuluh dan masyarakat tergerak untuk mengembangan potensi yang ada seperti penanaman tebu dan perluasan wilayah pemasaran. Solusi masyarakat terkait kesulitan air yakni dengan penambahan jumlah pompa bor untuk sejumlah kawasan yang masih kesulitan air maupun lahan yang masih menggunakan cara konvensional dalam pengairan lahan perkebunan dan persawahan.
Masyarakat pun mengharapkan mendapatkan penyuluhan mengenai cara bertani yang lebih efisien dari pihak Badan Pertanian Kabupaten agar masyarakat dapat dengan tepat mengelola modal, merawat tanaman, dan memasarkan hasil pertanian. Selain itu, bantuan untuk memiliki sumur bor untuk setiap 1 Ha permukiman atau lahan pertanian juga menjadi harapan dari masyarakat Desa Wuluh.
6.3.8 Kebijakan Terkait
Kebijakaan Terkait dibedakan menjadi dua jenis kebijakan. Pertama kebijakan internal yaitu kebijakan terkait dengan perundang-undangan dan peraturan di daerah. Kedua kebijakan eksternal yaitu kebijakan terkait dengan kebijakan yang ada pada pemerintah pusat.
6.3.8.1 Kebijakan Internal
Kebijakan internal terkait desa perbatasan di Desa Wuluh, meliputi RTRW Kabupaten, SPKD Kabupaten, RPJP Kabupaten, RPJM Desa, dan Musbangdes.
A. Kebijakan Internal Wilayah menurut RTRW Kabupaten Jombang
Kebijakan internal wilayah adalah suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah Kabupaten Jombang berdasarkan potensi dan permasalahan daerah dalam usaha mengarahkan dan meningkatkan pembangunan secara berkelanjutan.
RTRW Kabupaten ialah salah satu dokumen perencanaan untuk jangka waktu 20 tahun. Namun karena perkembangan wilayah yang bisa dinamis, dokumen perencanaan ini berpotensi untuk disimpangkan. Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah Kabupaten Jombang meliputi
1. Kebijakan dan Strategi Pengembangan Struktur Ruang Wilayah
2. Kebijakan dan Strategi Pengembangan Pola Ruang
3. Kebijakan dan Strategi Pengembangan Kawasan Strategis
Kebijakan Pengembangan struktur ruang wilayah Kabupaten Jombang meliputi
1. Pengembangan pusat kegiatan yang mengarahkan pemerataan pusat perkotaan secara berhierarki yang mendorong pemerataan perkembangan wilayah Kabupaten Jombang
2. Pengembangan sistem jaringan jalan yang dapat meningkatkan akses ke seluruh bagian wilayah, meningkatkan keterkaitan antar pusat kegiatan, keterkaitan sirkulasi lokal dengan sirkulasi regional dan nasional, meningkatkan keterkaitan antara kawasan perdesaan dengan kawasan perkotaan
3. Pengembangan sistem sarana dan prasarana melalui peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, sumberdaya air dan prasarana lingkungan yang terpadu dan merata di seluruh wilayah, peningkatan optimalisasi pelayanan dan mendukung keberlanjutan pemanfaatan ruang wilayah.
Strategi dalam mewujudkan kebijakan tersebut adalah sebagai berikut
1. Strategi Perwujudan sistem perkotaan yang mengarahkan pemerataan pusat perkotaan secara berhierarki yang mendorong pemerataan perkembangan wilayah Kabupaten Jombang
a) Membentuk pusat kegiatan perkotaan yang berfungsi sebagai pusat kegiatan ekonomi perkotaan dan perdesaan;
b) Membentuk kawasan agropolitan dan pusat kegiatan agropolitan yang bersinergi dengan pusat kegiatan perkotaan
c) Meningkatkan pelayanan fasilitas sosial dan ekonomi sesuai dengan kebutuhan di pusat-pusat kegiatan, yang meningkatkan peran pusat kegiatan sebagai koleksi dan distribusi kegiatan perkotaan dan kegiatan perdesaan yang meliputi hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan
d) Membentuk pusat kegiatan di kawasan agropolitan sebagai pusat pengembangan agribisnis;
e) Membentuk desa pusat pertumbuhan sebagai PPL
f) Peningkatan fasilitas perkotaan di desa pusat pertumbuhan untuk mempercepat pemerataan perkembangan wilayah di kawasan perdesaan dan untuk mempercepat terbentuknya kawasan agropolitan
2. Strategi Perwujudan sistem jaringan jalan yang dapat meningkatkan akses ke seluruh bagian wilayah kabupaten, meningkatkan keterkaitan antar pusat kegiatan, keterkaitan sirkulasi lokal dengan sirkulasi regional dan nasional, meningkatkan keterkaitan antara kawasan perdesaan dengan kawasan perkotaan;
a) Menata hubungan antara sirkulasi jalan lokal, jalan kolektor, jalan arteri dan jalan bebas hambatan.
b) Mengembangkan jalan lingkar kabupaten
c) Mengembangkan jalan lokal primer sebagai jalur keterkaitan kebutuhan proses produksi dan distribusi hasil pertanian antar perdesaan serta antar perdesaan dengan perkotaan;
d) Mengembangkan jalan desa sebagai jalan usaha tani untuk peningkatan akses dan jaringan keterhubungan antar kawasan produksi dan dan pusat distribusi;
e) Meningkatkan jaringan jalan di kawasan agropolitan untuk memudahkan pergerakan dan kegiatan.
3. Strategi Perwujudan sistem sarana dan prasarana melalui peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, sumber daya air dan prasarana lingkungan yang terpadu dan merata di seluruh wilayah kabupaten, peningkatan optimalisasi pelayanan dan mendukung keberlanjutan pemanfaatan ruang wilayah.
a) Strategi perwujudan sistem prasarana transportasi di Kabupaten Jombang adalah
q Pengembangan angkutan massal kabupaten yang bersinergi dengan Angkutan Massal Perkotaan Gerbangkertasusila.
q Menata sarana dan prasarana transportasi yang memudahkan bagi distribusi hasil pertanian dan sektor lainnya.
b) Strategi perwujudan sistem jaringan prasarana telekomunikasi
q Pengembangan prasarana telekomunikasi hingga mencapai kawasan perdesaan khususnya di desa tertinggal;
c) Strategi perwujudan sistem jaraingan prasarana energi
q Pengembangan sumber energi alternatif antara lain berupa mikrohidro dan biogas di kawasan perdesaan
d) Strategi perwujudan sistem jaringan sumber daya air
q Konservasi Sungai Brantas
q Meningkatkan kualitas jaringan prasarana serta mewujudkan keterpaduan sistem jaringan sumberdaya air;
q Penetapan zona pengelolaan sumberdaya air sesuai dengan keberadaan wilayah sungai, cekungan air tanah dan mata air pada zona kawasan lindung, tidak diijinkan pemanfaatan sumberdaya air untuk fungsi budidaya, termasuk juga untuk penambangan;
q Sistem jaringan prasarana sumberdaya air untuk mendukung pengurangan potensi bencana banjir dan keberlanjutan ketersedian air baku di wilayah kabupaten;
q Pemantapan sisten jaringan irigasi di kawasan pertanian;
q Pengembangan jaringan air bersih di kawasan perdesaan;
q Pengaturan sistem drainase untuk mencegah terjadinya rawan bencana banjir.
e) Strategi perwujudan Sistem Penanganan Persampahan
Strategi penataan sistem penanganan persampahan di Kabupaten Jombang adalah :
q Pengendalian volume persampahan, yang dapat dilakukan melalui daur ulang dan komposting pada skala kawasan atau TPS dan rumah tangga dengan sistem 3R (recycle, reduce, dan reuse);
f) Strategi perwujudan sistem jaringan drainase
Strategi penataan sistem drainase kota di Kabupaten Jombang adalah :
q Pengaturan sistem drainase mengikuti jaringan jalan dan mengikuti perkembangan pembangunan perumahan.
q Sistem pembuangan drainase mengarah ke saluran drainase primer
q Pengembangan sarana prasarana pendukung drainase untuk mewujudkan perkembangan wilayah secara sinergi dan sesuai dengan kebutuhan pengembangannya.
g) Strategi perwujudan sistem jaringan prasarana limbah
q Penataan sistem limbah di kawsan industri kecil yang menghasilkan limbah
q Memanfaatkan limbah kegiatan peternakan dan pertanian sebagai sumber energi alternatif atau input kegiatan lain.
B. Kebijakan Dan Strategi Pengembangan Pola Ruang Wilayah
Kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang wilayah meliputi kebijakan dan strategi pemantapan kawasan lindung serta kebijakan dan strategi pengembangan kawasan budidaya.
C. Kebijakan Dan Strategi Pemantapan Kawasan Lindung
Kawasan lindung mempunyai fungsi utama untuk perlindungan sumber daya untuk kawasan setempat dan atau kawasan pengaruhnya. Pemantapan kelestarian kawasan lindung dapat dilakukan melalui pemanfaatan fungsi tanah baik pada kawasan lindung mutlak maupun kawasan lindung bawahannya. Kebijakan dan strategi pemantapan kawasan lindung meliputi
1. Pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup meliputi:
a. Penegasan batas nyata pemanfaatan kawasan lindung melalui pengukuhan dan penataan batas di lapangan untuk memudahkan pengendaliannya;
b. Penataan kembali kawasan lindung yang telah rusak atau pemanfaatannya menyimpang dari fungsi perlindungan;
c. Pengelolaan kawasan lindung secara terpadu.
2. Pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup meliputi:
a. Perlindungan terhadap kemampuan lingkungan hidup dari tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya;
b. Pencegahan terjadinya tindakan yang dapat secara langsung atau tidak langsung menimbulkan perubahan sifat fisik lingkungan yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan;
c. Pengendalian pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana untuk menjamin kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;
d. Pengembangan kegiatan budidaya yang mempunyai daya adaptasi bencana di kawasan rawan bencana;
e. Pengendalian dan pencegahan kegiatan budidaya di kawasan lindung, kecuali kegiatan yang tidak mengganggu fungsi lindung;
a. Pemantauan terhadap kegiatan yang diperbolehkan berlokasi di kawasan lindung seperti penelitian, eksplorasi mineral dan air tanah, pencegahan bencana alam; dan
b. Pengendalian fungsi lindung pada kawasan bekas pertambangan.
Tabel 6.28 Strategi Pemantapan Kawasan Lindung yang ada di Desa Wuluh
Jenis Kawasan | Arahan Kebijakan Kawasan | Strategi pemantapan kawasan lindung |
Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahnya (Sempadan sungai) | Melindungi sungai dari kegiatan manusia yang dapat mengganggu dan merusak kualitas air sungai, kondisi fisik dasar sungai serta mengamankan aliran sungai | a. Pencegahan dilakukannya kegiatan budidaya di sepanjang sungai yang dapat mengganggu atau merusak kualitas air kondisi fisik dan dasar sungai serta alirannya. b. Pengendalian kegiatan yang telah ada sekitar sungai. c. Pengamanan daerah aliran sungai |
A. Kebijakan Dan Strategi Pengembangan Kawasan Budidaya
Penataan kawasan budidaya dimaksudkan agar kegiatan yang dikembangkan dapat memberikan kesejahteraan masyarakat secara merata di Kabupaten Jombang. Pengembangan kawasan budidaya menyangkut aspek-aspek :
1. Pemanfaatan ruang untuk kegiatan budidaya (produksi dan permukiman) secara optimal sesuai dengan kemampuan daya dukung lingkungan.
2. Pengendalian dan pengaturan pemanfaatan ruang pada kewasan budidaya untuk menghindari konflik kepentingan antar sektor kegiatan.
Dengan demikian kebijakan dan strategi penataan kawasan budidaya pada dasarnya memanfaatkan setiap kegiatan pembangunan yang berimplikasi terhadap ruang secara optimal sesuai dengan daya dukung lahannya, sebagai upaya untuk mendukung peningkatan laju pertumbuhan pembangunan daerah. Pemanfaatan kawasan budidaya yang lokasinnya berdekatan dengan kawasan lindung perlu pengawasan yang ketat agar tidak saling mengganggu keseimbangan ekosistem masing-masing.
Di samping itu diperlukan juga pengembangan dan pembangunan jaringan infrastruktur yang diharapkan dapat menunjang pemanfaatan kawasan budidaya agar dapat memberikan hasil optimal, khususnya untuk kepentingan masyarakat.
B. Kebijakan dan strategi pengembangan kawasan budidaya meliputi:
1. Perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budidaya meliputi
a. Pengembangan kegiatan budidaya unggulan di dalam kawasan beserta prasarana secara sinergis dan berkelanjutan untuk mendorong pengembangan perekonomian kawasan dan wilayah sekitarnya;
b. Pengembangan kegiatan budidaya untuk menunjang aspek politik, pertahanan dan keamanan, sosial budaya, serta ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. Pengembangan dan pelestarian kawasan budidaya pertanian pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional;
d. Penetapan ruang untuk kegiatan industri yang terpisah dari kawasan perumahan
e. Penataan ruang untuk perdagangan, perumahan, pertanian, dan pengembangan obyek wisata.
2. Pengendalian perkembangan kegiatan budidaya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan meliputi:
a. Pembatasan perkembangan kegiatan budidaya terbangun di kawasan rawan bencana untuk meminimalkan potensi kejadian bencana dan potensi kerugian akibat bencana;
b. Penguatan terhadap tingkat pelayanan prasarana dan sarana kawasan perkotaan serta penguatan fungsi kawasan perdesaan di sekitarnya;
c. Penataan ruang sesuai dengan daya dukung lingkungan;
d. Pengendalian perluasan tanaman perkebunan dan pertanian untuk memelihara kelestarian lingkungan; dan
e. Pengendalian dan pengendalian kegiatan pengusahaan pertambangan agar tidak mengganggu fungsi lindung.
3. Penetapan lahan pertanian berkelanjutan untuk mendukung swasembada beras dan menjadikan Kabupaten Jombang sebagai sentra beras di Jawa Timur meliputi:
a. Penegasan batas nyata lahan pertanian berkelanjutan agar tidak mengalami konversi menjadi lahan terbangun;
b. Pengembangan prasarana pengairan;
c. Ekstensifikasi sawah dengan atau tanpa memanfaatkan lahan kering;
d. Pengendalian kegiatan budidaya lainnya agar tidak mengganggu lahan pertanian yang potensial
e. Penyelesaian masalah tumpang tindih lahan pertanian dengan kegiatan budidaya lain.
4. Penyediaan ruang untuk investasi sektor industri, pariwisata, pertanian, perkebunan dan kehutanan meliputi:
a. Pengembangan kawasan perindustrian dalam bentuk peruntukan industri besar, menengah, dan sentra industri kecil;
b. Peremajaan dan perluasan areal tanaman perkebunan dan pertanian;
c. Pengembangan wilayah-wilayah tanaman perkebunan dan pertanian sesuai dengan potensi/kesesuaian lahannya secara optimal;
Strategi dalam mewujudkan pola ruang sesuai kebijakan umum diatas di Desa Wuluh sebagai berikut
Tabel 6.29 Strategi Pola Ruang
No. | Jenis Kegiatan | Arah Kebijakan | Strategi Pengembangan Pemanfaatan Ruang |
1. | Kawasan Pertanian; Kawasan Pertanian tanaman pangan lahan basah | Pengembangan arealnpersawahan dengan memanfaatkan potensi/ kesesuaian lahan dengan dukungan prasarana pengairan / irigasi teknis dan setengah teknis | a) Pengembangan prasarana pengairan b) Ektentifikasi sawah bila perlu dapat memanfaatkan lahan kering bila debit air mencukupi c) Pengendalian kegiatan lain supaya tidak menggangu lahan pertanian yang subur d) Penyelesaian masalah tumpang tindih dengan kegiatan budidaya lain. |
2. | Perkebunan | Mengembangakan areal produksi perkebunan terutama untuk komoditas utama dengan pemanfaatan potensi/kesesuaian lahan, serta mengembangkan tanaman lahan kering | a) Peremajaan dan perluasan area tanaman perkebunan b) Pengembangan wilayah tanamnan perkebunan sesuai dengan potensi/ kesesuaian lahanya secara optimal c) Pengendalian perluasan tanaman perkebunan untuk memelihahara kelestarian lingkungan |
3. | Kawasn perindustrian | Pengolahan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan fasilitas penunjang lainnya | Pengembangan kawasan industri di wilayah perkotaan & perdesaan dalam bentuk peruntukan industri besar, menengah, dan sentra industri kecil |
4. | Kawasan Permukiman pedesaan | Mengembangkan kawasan permukiman yang terkait dengan kegiatan budidaya pertanian yang tersebar sesuai dengan potensi pertanian | a) Pengembangan desa-desa pusat pertumbuhan b) Penataan lingkungan permukiman desa, penyediaan fasilitas dan utilitas desa |
Kawasan Pertambangan | Mengembangkan kawasan yang mempunyai potensi bahan galian strategis/vital untuk kegiatan-kegiatan penyelidikan umum, dan eksploitasi yang termasuk dalam wilayah kuasa pertambangan | a) Pemantauan dan pengendalian kegiatan pengusahaan pertambangan agar tidak mengganggu fungsi lndung b) Pengendalian fungsi lindung pada kawasan bekas pertambangan. |
C. Kebijakan Dan Strategi Pengembangan Kawasan Strategis
Kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategis kabupaten meliputi
1. Pelestarian dan peningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup untuk mempertahankan dan meningkatkan keseimbangan ekosistem, melestarikan keanekaragaman hayati, mempertahankan dan meningkatkan fungsi perlindungan kawasan meliputi:
a. Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten yang berfungsi lindung;
b. Pencegahan pemanfaatan ruang di kawasan strategis kabupaten yang berpotensi mengurangi fungsi lindung kawasan;
c. Pembatasan pemanfaatan ruang di sekitar kawasan strategis kabupaten yang berpotensi mengurangi fungsi lindung kawasan;
d. Pembatasan pengembangan prasarana dan sarana di dalam dan di sekitar kawasan strategis kabupaten yang dapat memicu perkembangan kegiatan budidaya;
e. Pengembangan kegiatan budidaya tidak terbangun di sekitar kawasan strategis kabupaten yang berfungsi sebagai zona penyangga pemisah antara kawasan lindung dengan kawasan budidaya terbangun; dan
f. Rehabilitasi fungsi lindung kawasan yang menurun akibat dampak pemanfaatan ruang yang berkembang di dalam dan di sekitar kawasan strategis kabupaten.
2. Pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan dalam pengembangan perekonomian wilayah yang produktif, efisien dan mendorong peran wilayah Kabupaten Jombang dalam perkembangan wilayah provinsi dan nasional meliputi:
a. Pengembangan pusat pertumbuhan berbasis potensi sumberdaya alam dan kegiatan budidaya unggulan sebagai penggerak utama pengembangan wilayah;
b. Penciptaan iklim investasi yang kondusif;
c. Pengelolaan pemanfaatan sumberdaya alam agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung kawasan;
d. Pengelolaan dampak negatif kegiatan budidaya agar tidak menurunkan kualitas lingkungan hidup dan efisiensi kawasan;
e. Intensifikasi promosi peluang investasi;
f. Peningkatan pelayanan prasarana dan sarana penunjang kegiatan ekonomi;
g. Pemberlakuan insentif dan stimulan untuk mempercepat perwujudan kawasan strategis.
3. Pengembangan kawasan tertinggal untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan mengurangi kesenjangan antar wilayah di Kabupaten Jombang, meningkatkan taraf hidup masyarakat secara merata dan adil meliputi
a. Pemanfaatan sumberdaya alam secara optimal dan berkelanjutan;
b. Pembukaan dan perluasan akses serta peningkatan sarana pelayanan komunikasi dan transportasi antara kawasan tertinggal dengan pusat pertumbuhan wilayah;
c. Peningkatan prasarana dan sarana penunjang kegiatan ekonomi masyarakat;
d. Peningkatan akses masyarakat ke sumber pembiayaan;
e. Peningkatan kualitas dan kapasitas sumberdaya manusia dalam pengelolaan kegiatan ekonomi; dan
f. Penyiapan infrastruktur pendukung bagi pengembangan kawasan strategis.
D. SPKD Kabupaten Jombang
SPKD merupakan suatu kebijakan mengenai penanggulangan kemiskinan yang ada di suatu daerah. Secara umum tujuan dari SPKD Kabupaten Jombang ialah untuk menunjukan komitmen pemerintah Kabupaten Jombang dalam penanggulangan kemuskinan dan juga sebagian dari gerakan penanggulangan kemiskinan secara nasional maupun global (SPKD Kabupaten Jombang tahun 2007-2011). Secara khusus SKPD ini berfungsi untuk:
a. Sebagai acuan bagi pelaku pembangunan
b. Sebagai dokumen kebijakan strategis dan terpadu
c. Sebagai penyelaras upaya penanggulanga kemiskinan.
Upaya penaggulangan kemiskinan di Kabupaten Jombang dilaksanakan memlalui 2 strategi utama, yaitu:
1) Meningkatkan pendapatan masyarakat
2) Mengurangi pengeluaran, maksudnya mengurangi pengeluaran di sektor dasar yang selanjutnya di alokasikan utuk mendukung kegiatan sosial dan ekonomi.
Kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kab. Jombang terbagi menjadi beberapa kebijakan dan program sebagai berikut
1) Kebijakan dan program perluasan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha.
2) Kebijakan dan program pemberdayaan masyarakat
3) Kebijakan dan program peningkatan kemampuan/ kapasitas sumber daya manusia
4) Kebijakan dan program perlindunga sosial
E. RPJMD Kabupaten Jombang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah adalah dokumen perencanaan yang di buat untuk jangka waktu 5 tahun yang merupakan penjabaran visi, misi, program bupati terpilih.
1. Kebijakan dan progran dalam RPJMD Kabupaten Jombang yang disesuaikan dengan potensi dan kondisi Desa Wuluh sebagai berikut :
a. Meningkatkan aksebilitas pelayanan Pemerintah Daerah
b. Meningkatkan kualitas dan kapasitan aparatur pemerintahan
c. Sasaran untuk mewujudkan kelembagaan pemerintahan yang efektif dan efisien
d. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam proses pembangunan
e. Meningkatkan usia harapan hidup
f. Meningkatkan akses terhadap pelayanan kesehatan
g. Meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan
h. Meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan
i. Meningkatkan pemerataan dan perluasan kesempatan belajar
j. Mewujudkan fungsi agama sebagai landasan moral dan etika
k. Memantapkan ketahanan pangan
l. Mewujudkan jaringan agribisnis yang kuat
m. Meingkatkan investasi usaha mkro, kecil dan menengah
n. Mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan
o. Untuk mencapai sasaran melestarikan kearifan lokal
F. RPJM Desa
Rencana pembangunan jangka menengah desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 tahun yang merupakan visi, misi dan progran kepala desa dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang. RPJM Desa berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa. Sedangkan tujuannya sebagai berikut:
a. Mewujudkan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan keadaan di Desa dan kearofan lokal.
b. Menciptakan rasa memiliki dan anggung jawab terhadap program pembangunan Desa
c. Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di Desa
d. Partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan Desa
Program-program pembangunan di Desa Wuluh di buat dengan dasar usulan masyarakat Desa Wuluh, BPD (Badan Permusyawarahan Desa), dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada di desa. Sehingga program-program pembangunan yang ada sesuai dengan kebutuhan warga Desa. Rencana kerja dalam pelaksanan pembangunan di Desa Wuluh berdasar pada pemberdayaan masyarakat, partsipasi masyarakat, keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat, terbuka, akuntabel, selektif, efisiensi dan efektif, berkelanjutan, cermat, proses berulang dan penggalian informasi. Sedangkan untuk pelaksanaan pembangunan bersdasar pada rencana yang telah di buat dan anggaran sudah ditentukan, bail yang berasal dari pemerintah maupun swadaya masyarakat.
G. RPJP Kabupaten Jombang
Rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu dua puluh tahun (RPJP Kab. Jombang 2005-2025). Untuk RPJP Kab. Jombang ini terhitung mulai dari tahun 2005 s/d tahun 2025. Isi dari RPJP ini memuat visi misi, arah pembangunan daerah yang mengacu pada RPJP Daerah provinsi jawa timur
6.3.8.2 Kebijakan Eksternal
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 – 2029 merupakan dokumen tata ruang yang bersifat umun mengenai Provinsi Jawa Timur yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah provinsi, rencana struktur ruang wilayah provinsi; rencana pola ruang wilayah provinsi, penetapan kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Kebijakan penataan ruang wilayah provinsi adalah arahan pengembangan wilayah provinsi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi guna mencapai tujuan penataan ruang wilayah provinsi dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun.
Tujuan penataan ruang wilayah provinsi adalah arahan perwujudan visi dan misi pembangunan jangka panjang provinsi pada aspek keruangan, yang pada dasarnya mendukung terwujudnya tujuan penataan ruang nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
- Strategi untuk pengembangan sistem perdesaan meliputi :
1. Menguatkan dan memantapkan hubungan desa-kota (rural-urban linkage) melalui pemantapan sistem agropolitan;
2. Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan pada kawasan perdesaan sebagai inti kawasan agropolitan;
3. Mengembangkan kawasan perdesaan berbasis agropolitan dapat dilaksanakan oleh kabupaten atau untuk dua atau lebih wilayah kabupaten dilaksanakan oleh provinsi sebagai kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi provinsi
4. Meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur terutama infrastruktur jalan untuk mendukung sistem agropolitan.
- Strategi pengembangan sistem jaringan sumber daya air
Strategi pengembangan ini di lakukan dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas jaringan sumberdaya air berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan, keserasian, keadilan, dan keandalan air untuk memenuhi kebutuhan air irigasi, air baku industri dan air minum serta sebagai sistem pengendali banjir, melalui:
1. pengembangan pemanfaatan air permukaan meliputi sungai, danau, rawa, dan sumber air permukaan lainnya;
2. perlindungan dan pelestarian sumber air melalui konservasi kawasan lindung;
3. peningkatan kualitas air dan pengendalian pencemaran air;
4. pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
5. pengembangan sarana pengendali banjir yang didukung kerjasama antara pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota;
6. pengendalian daya rusak air dilakukan pada sungai, danau, waduk, dan/atau bendungan, rawa, cekungan air tanah, sistem irigasi, mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, pemulihan; dan
7. penyediaan informasi sumber daya air yang meliputi informasi mengenai kondisi hidrologis, hidrometeorologis, hidrogeologis, kebijakan sumber daya air, prasarana sumber daya air, teknologi sumber daya air, dan lingkungan pada sumber daya air dan sekitarnya.
- Strategi pengembangan kawasan peruntukan pertanian
Kebijakan pengembangan kawasan peruntukan pertanian meliputi
1. mempertahankan luasan sawah beririgasi dengan mengendalikan secara ketat alih fungsi sawah dan pertanian produktif
2. meningkatkan upaya pengelolaan untuk mengoptimalkan hasil produksi pertanian;
3. mengoptimalkan pengolahan dan peningkatan nilai tambah hasil produksi pertanian melalui pengembangan agropolitan;
4. meningkatan pemasaran yang terintegrasi dengan kawasan agropolitan;
5. meningkatkan pembinaan, penyuluhan, dan pelatihan untuk pengembangan pertanian;
6. mengembangkan kemitraan masyarakat dan swasta dengan pendampingan pemerintah; dan
7. mengembangkan sarana dan prasarana pendukung kawasan agropolitan.
- Strategi pengembangan kawasan peruntukan perkebunan
Strategi pengembangan kawasan peruntukan perkebunan dengan mengembangkan komoditas-komoditas unggul perkebunan di wilayah potensial dan prospektif serta pengoptimalan pengolahan dan peningkatan nilai tambah hasil perkebunan melalui pengembangan agropolitan.
- Strategi pengembangan kawasan peruntukan peternakan
Strategi pengembangan kawasan peruntukan peternakan dengan mengembangkan komoditas-komoditas unggul peternakan besar, kecil, unggas di wilayah potensial dan prospektif serta pengoptimalan pengolahan dan peningkatan nilai tambah hasil peternakan melalui pengembangan agropolitan.
- Strategi pengembangan kawasan peruntukan perikanan
Strategi pengembangan kawasan perikanan meliputi:
1. meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi perikanan;
2. membentuk sentra pengolahan hasil perikanan untuk mendukung pengoptimalan pengolahan dan peningkatan nilai tambah hasil perikanan melalui pengembangan minapolitan
3. menata wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai daya dukungnya untuk menjamin keberlangsungan ekosistem pada wilayah tersebut.
G. Strategi pengembangan kawasan peruntukan permukiman
Strategi pengembangan kawasan peruntukan permukiman meliputi:
1. mengembangkan kawasan permukiman perkotaan terutama pengembangan permukiman yang efisien serta terintegrasi dengan sistem transportasi;
2. mengembangkan kawasan permukiman yang mendukung pengembangan agropolitan di kawasan perdesaan;
3. Mengembangkan penyediaan perumahan dengan pola hunian berimbang;
4. Mengembangkan penyediaan perumahan untuk semua lapisan masyarakat; dan
5. Mengembangkan kawasan perumahan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dengan dukungan sarana dan prasarana permukiman yang memadai.
- Strategi pemantapan dan peningkatan fungsi dan peran kawasan sosial dan budaya
Strategi pemantapan dan peningkatan fungsi dan peran kawasan sosial dan budaya dengan memelihara nilai sejarah dan budaya yang tinggi serta nilai-nilainya yang asli dengan pengelolaan yang mengapreasiasi nilai tersebut melalui :
1. pelestarian kawasan sosial dan budaya;
2. pengendalian perkembangan lahan terbangun di sekitar kawasan;
3. peningkatan nilai ekonomis kawasan, antara lain pemanfaatan sebagai aset wisata, penelitian dan pendidikan; dan
4. pembinaan masyarakat sekitar untuk ikut berperan dalam menjaga peninggalan sejarah.
- Rencana Sistem Perdesaan
Rencana sistem perdesaan dilakukan dengan membentuk pusat pelayanan perdesaan secara berhirarki meliputi:
1. Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL)
2. Pusat Pelayanan Desa (PPd)
3. Pusat Pelayanan Dusun (PPds).
J. Pusat pelayanan perdesaan berhirarki memiliki hubungan dengan:
1. Pusat pelayanan wilayah kecamatan sebagai kawasan perkotaan terdekat
2. Perkotaan sebagai pusat pelayanan Sub WP
3. Ibukota kabupaten masing-masing.
Sistem pelayanan perdesaan dikembangkan seiring dengan pengembangan sistem agropolitan. Keterkaitan antara sistem pelayanan perkotaan dan sistem pelayanan perdesaan dapat berbentuk sistem agroindustri. Pengembangan sistem agropolitan dan sistem agroindustri sebagaimana dapat dilaksanakan oleh perintahan provinsi tau pun pemerintahan kabupaten/kota.
- Rencana pengembangan energi baru dan terbarukan